Sudah rahasia umum kalau di instansi atau lembaga pemerintahan serta organisasi-organisasi yang dibiayai Negara, ada kemungkinan terjadi korupsi, entah kaitannya dengan intern maupun ekster. Tapi kan nggak semua gitu, makanya yang dibahas di bawah ini adalah kondisi ketika ada unsur korupsi atau aliran uang syubhat (meragukan) aja…
Hukum secara garis besar telah mengatur apa saja yang boleh diterima dan apa yang tidak boleh diterima, bahkan dalam kode etik instansi masing-masing pun, seharusnya, telah dijelaskan. Tapi terkadang aturan teoritis tersebut susah diterapkan di lapangan terkait pertimbangan subjektif setiap orang yang merasa tidak dimungkinkannya untuk berlaku reaktif. Tidak jarang, sebagian orang merasa tidak bisa mengelak untuk menerima uang tersebut.
Ditinjau dari segi hukum, ketika kita menerima uang atau barang yang tidak semestinya kita terima, itu sudah termasuk delik, apapun alasannya (mmm….delik itu perkara yang memiliki dampak hukum, atau sejenisnya lah, aq lupa pengertian pastinya...). Dengan menerimanya, berarti segala resiko yang melekat pada uang atau barang tersebut juga kita terima.
Untuk masalah penyaluran uang atau barang yang kita anggap atau kita yakini bukan hak kita, memang secara hukum tidak diatur secara khusus. Mau di kembalikan ke kas Negara, disumbangkan ke aktivitas sosial, maupun aktivitas keagamaan, teuteup saja tidak menghilangkan delik-nya. Ya karena itu tadi, klo sudah “menerima” ya tetep salah di mata hukum, meski dimungkinkan adanya pembelaan terkait alasan-alasan subjektif yang mendasari kenapa kita bisa menerima dan ke mana kita menyalurkan dana tersebut (biar lebih ringkas, anggap saja semua dalam bentuk uang, klo ada yang dalam bentuk barang ya tinggal dikonversi dalam nilai uang).
Kemanapun penyalurannya, sebaiknya harus jelas dan ada buktinya. Dan yang lebih aman memang ke kas Negara karena setidaknya sudah mengurangi salah satu unsur korupsi, yaitu merugikan keuangan Negara untuk kepentingan pribadi (kan uangnya dah kita balikin), sehingga bisa meminimalkan sanksi hukum, bahkan mungkin terbebas dari masalah hukum. Namun ingat, ada yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Untuk yang sudah jelas “kadar” haramnya, sebaiknya tolak sejak awal, tunjukkan bahwa kita tidak akan pernah setuju dengan cara-cara seperti itu, tentunya dengan cara yang baik untuk menjaga keharmonisan dengan “lingkungan”. Namun seandainya merasa tidak berani menolak, atau unsur keterpaksaan lain, ya salurkan aja seperti pembahasan diatas.
2. Untuk yang masih meragukan, sebaiknya tanyakan lebih lanjut asal-usul dan alasan kenapa bisa diserahkan ke kita. Sapa tau itu memang halal, baik dari segi hukum maupun etika, contohnya rekan-rekan seruangan rela honor dari surat tugas mereka di potong untuk rekan-rekan lainnya yang ikut kerja namun tidak masuk dalam surat tugas tersebut. Kalau masalh uang syubhat memang mengandalkan pertimbangan subjektif, dan sangat pada tergantung “warna” kita. Klo yakin halal kan bisa menenteramkan hati, tapi klo benar-benar tidak yakin keabsahannya, ya salurkan aja.
Pertanyaan-pertanyaan NYELENEH…..
1. Kalau saya terpaksa menerima tapi tidak saya salurkan, gimana?
Jawab: Itu sih malu-malu mau….dari segi hukum jelas salah dan tidak ada unsur yang memungkinkan pembelaan….dari segi agama apalagi….meski kepastian dosa atau tidaknya adalah wewenang Allah SWT, tapi sebagai manusia yang diberi akal untuk memahami “ayat-ayat cinta”-Nya, kita bisa nebak klo itu dosa. Hukum Negara bisa diakalin, tapi hukum Allah SWT???
2. Kalau saya salurkan tapi cuma sebagian, gimana?
Jawab: Itu mah sami wawon, padha bae…..sama dengan yang nomor satu tuh…..ini nanya untuk cari kebenaran, atau cuma mau nyari pembenaran???
3. Bagaimana bila pengembalian ke kas Negara dilakukan setelah kasusnya mencuat? Kabarnya aparat hukum pun tidak mempermasalahkan ketika beberapa pejabat melakukannya? Gimana tuh?
Jawab: Aneh memang, dan rasanya harus ditinjau kembali. Coba pikir, baru mengembalikan bila sudah jadi kasus, nah, kalau belum jadi kasus apa juga dikembalikan? Seharusnya yang seperti itu juga nggak bener….
4. Kadang kita kan nggak enak menolaknya, bahkan bisa dianggap menghina yang memberi….truz gimana?
Jawab: Untuk uang syubhat, seperti pembahasan diatas. Untuk yang jelas nggak bener ya ditolak aja semampunya dengan cara-cara yang santun, minta mereka juga menghargai prinsip kita, daripada kita harus mempertanggungjawabkan uang itu di dunia dan di akherat??? Pokoknya semua langkah pasti ada resikonya.
5. Apa kita harus melaporkan hal-hal seperti ini ke pihak yang berwenang? Ntar resikonya gimana?
Jawab: Itu sih tergantung pertimbangan subjektif masing-masing, kalau berani dan dirasa memungkinkan ya laporkan saja, masalah nanti dimusuhi atau dianggap cari muka ya itu memang resikonya. Kalau tidak berani atau tidak memungkinkan melapor ya sudah, yang penting keukeuh dengan prinsip pribadi, sembari melakukan langkah-langkah preventif. Pihak yang mengalami sendiri tentu lebih mengerti kondisi dan tahu jalan mana yang sebaiknya ditempuh.
6. Ada nggak landasan hukum yang mengatur mengenai “terpaksa menerima” dan penyalurannya?
Jawab: Nggak ada, hukum cuma mengatur kalau menerima itu nggak bener, apapun alasannya. Seandainya ada orang “bersih” yang ingin menyalurkan uang itu kembali, ke kas Negara sekalipun, tetap tidak menghilangkan delik akibat “menerima” tadi. Meskipun demikian, unsur terpaksa dan penyaluran yang jelas bisa dijadikan pembelaan bila kelak hal tersebut menjadi kasus. Orang berniat baik pasti dihargai. Tapi jangan salah, dunia peradilan tidak sesederhana itu, banyak juga orang “baik” yang jadi korban. Belum tentu yang sekarang dipenjarakan itu adalah orang yang benar-benar bersalah, makanya hati-hati dengan menolak sejak awal atau memiliki cara penyaluran kembali yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau sudah begitu tapi masih tetap dianggap bersalah oleh hukum, ya sudah, itu musibah di dunia, yang penting Allah SWT Maha Mengetahui….
7. Kalau setor ke kas Negara, pasti aman ya?
Jawab: Seperti yang kita bahas diatas, tetap tidak menghilangkan delik-nya. Tapi biasanya hakim akan memiliki pertimbangan berbeda, dan memungkinkan adanya keringanan bahkan pembebasan dari konsekuensi hukum.
8. Sewaktu setor kan ngisi formulir tuh, nah, nanti dari daftar penyetor kas Negara bisa ketahuan instansi atau lembaganya dong, ntar malah dianggap mencemarkan nama instansi atau lembaga karena memberi indikasi penyimpangan. Enaknya gimana?
Jawab: Sebenarnya nggak apa-apa kalau kejadiannya begitu, bisa dianggap melapor secara “halus”. Tapi kalau tidak ingin membawa-bawa nama instansi atau lembaga ya mudah saja, gunakan transfer melalui rekening pribadi yang tidak “mengarahkan” atau tidak mengisi secara detail formulir yang disediakan. Yang penting jangan sampai gara-gara sedikit menyamarkan identitas malah mengaburkan bukti bahwa kita yang setor, kalau ternyata jadi kasus beneran dan kita tidak bisa membuktikan kan malah gawat….
9. Kalau penyalurannya ke lembaga sosial atau keagamaan?
Jawab: Silakan aja, asal bisa mempertanggungjawabkan, hal tersebut juga bisa menjadi unsur pertimbangan yang meringankan. Tapi, penyaluran diluar kas Negara tidak bisa disebut “mengembalikan kerugian Negara” karena uangnya memang tidak kembali ke Negara, sehingga efek “meringankannya” tidak sama dengan penyetoran ke kas Negara. Yah, sekali lagi, setiap langkah ada resikonya.
Nah, hal-hal diatas adalah pengembangan (belum semua sih, disinggung di bagian lain aja) dari hasil konsultasi dengan Bapak Hening Tyastanto yang merupakan Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (maaf kalau salah nyebut nama jabatan). Ingat, sekali lagi ini adalah pengembangan hasil konsultasi, jadi baik bahasan maupun bagian tanya jawab bukanlah ”rekaman” pembicaraan, melainkan pokok pembicaraan yang di susun ulang agar lebih mudah di mengerti (maklum, ribet banget kalau sudah berurusan dengan hukum, harus hati-hati ngomong....lha wong setelah menyampaikan surat permohonan aja staf beliau mengatakan bahwa itu sudah sebagai pengakuan di mata hukum, walah...langsung panas dingin, deg2an juga....hehe....).
Kenapa tanya ke BPK? Ya iyalah, BPK kan Pemeriksa Keuangan Negara, tentunya sangat tepat bila dimintai arahan terkait permasalahan ini. Kalau belum puas, sampaikan aja, nanti kita sama-sama belajar lebih banyak lagi.....
Oukey, pembahasan ini focus pada aspek hukum atas uang yang kita rasa bukan hak kita namun secara terpaksa kita terima...klo dari aspek agama jelas, nggak perlu diperdebatkan, Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Adil dalam menilai hamba-Nya…Yah, semoga setiap langkah kita senantiasa terhindar dari kehinaan amalan...amin…
Jumat, 25 April 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar